Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Dukung Upaya Pemerintah

  • Bagikan
Terlihat dua orang calon penumpang kereta api (KA), saat memasukan embusan nafas kedalam kantung plastik khusus sebagai syarat cek kesehatan melalui sistem GeNose di Stasiun Madiun.

MADIUN – PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mendukung pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hal itu menunjuk Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, maka KAI Daop 7 Madiun melakukan update syarat naik KA di masa pra dan pasca larangan mudik pada lebaran 1442 H. “Pada masa pra dan pasca larangan mudik, kereta api (KA) angkutan penumpang ini, masih tetap beroperasi. Hanya saja, persyaratan bagi pelanggan KA diperketat,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa 27 April 2021.

BACA JUGA :   Setelah Lima Tahun Mangkrak 161 Tower SUTT Akan Berdiri Di Sarolangun

Menurutnya bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA jarak jauh di wilayah Daop 7 Madiun, telah tersedia 6 stasiun yang memiliki fasilitas Rapid Test Antigen (RTA) dengan biaya Rp85.000. Sedangkan untuk tes GeNose C19 Rp30.000, terdapat 7 stasiun yakni Stasiun Madiun, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung dan Blitar.

Dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah, mulai dari pembatasan jumlah penumpang. Selain itu, juga persyaratan naik KA selama masa pandemi juga termasuk peniadaan angkutan mudik pada lebaran 1442 H. Hal itu sebagai bentuk komitmen KAI sebagai moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat sampai tujuan.

“Pemerintah melalui Satgas Covid-19, telah mengeluarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. Sehingga upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 H, warga dilarang mudik mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan berlaku bagi semua kalangan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pembukaan PKA, Bupati : Momentum Terbaik Kembangkan Pengetahuan Kemampuan Dan Sikap

Ixfan menambahkan dalam Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 (pra), peniadaan mudik yakni mulai tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan H+7 (pasca) peniadaan mudik yakni tanggal 18 – 24 Mei 2021 mendatang.

“Selama bulan April 2021, Daop 7 Madiun telah melayani 22.494 calon penumpang yang melakukan screening Covid-19 di stasiun atau sebanyak 73,6 persen dari total penumpang KA jarak jauh yang naik di Daop 7 sebanyak 30.565 pelanggan,” ungkapnya.*(all)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses