Pelapor Keberatan Penghentian Kasusnya, Syeh Puji Enggan Temui Wartawan

  • Bagikan
Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Miftahul Jannah Pujiono C.W, Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. (Foto: DimensiNews)

DimensiNews.co.id, SEMARANG – Rabu (18/11/2020) siang HBS & Partners Law Office selaku tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widiyanto (Syeh Puji) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah.

Kedatangan mereka menyampaikan tembusan atas surat keberatan yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri terkait kabar dihentikannya penyelidikan laporan kasus dugaan pernikahan Syeh Puji dengan seorang bocah perempuan berinisial D saat masih berusia 7 tahun yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Hampir Setahun Kasus Syeh Puji Mandek, HBS & Partners LAW Office Datangi Polda Jateng

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Miftahul Jannah Pujiono C.W, Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Syeh Puji enggan menemui wartawan dengan alasan ada corona.

BACA JUGA :   Dishub DKI Bagikan Mawar Saat Sosialisasi Gage di Jakbar

Dari keterangan petugas keamanan (Satpam) yang berjaga di pintu gerbang pondok pesantren, Syeh Puji hanya bersedia menemui tamu tertentu saja dan yang sebelumnya sudah melakukan konfirmasi (janji). “Selama ada corona Syeh Puji tidak menerima tamu pak, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Ariadi, Satpam yang berjaga di pintu gerbang pesantren, Rabu (18/11) sore.

Sama halnya dengan Syeh Puji, keluarga dari D (anak di bawah umur yang diduga dinikahi Syeh Puji) juga bungkam saat didatangi wartawan di kediamannya di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari keterangan paman korban (D) mengatakan bahwa ibu korban tidak bersedia menemui wartawan yang datang hendak konfirmasi. “Mohon maaf, beliau (ibu korban) tidak bisa menerima tamu,” kata G, paman korban.

BACA JUGA :   Tindaklanjuti Rekomendasi, Pemkab Sukabumi Diapresiasi BPK

Namun G mengaku, saat ini D sudah berada di rumah itu dan tinggal bersama ibunya. “Anaknya ada, tapi sekarang sedang mengaji,” jelas G kepada wartawan Rabu (18/11).

Sebelumnya diberitakan, Syeh Puji dilaporkan oleh Wahyu Dwi Prasetyanto, Apri Cahya Widianto serta Joko Lelono, ketiga Pelapor tersebut adalah merupakan keluarga dari Syeh Puji atau nama aslinya Pujiono Cahyo Widiyanto (terlapor-red) sendiri dengan Pasal 26 Jo Ayat (1) huruf (c) Pasal 66 Jo. Pasal 59 Jo. Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2004 Tentang perubahan pertama atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana Pasal 76 Jo. Pasal 76 C, Jo. Pasal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 32 tahun 2014 dan tentang perubahan pertama dan atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses