
DimensiNews.co id – Purwakarta
Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian di Rest Area KM 72 A, KM 72 B Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari dan KM 88 Tol Cipularang Purwakarta. Ketiga Tersangka yakni IA (40), NFM (42) asal Kabupaten Karawang dan AM (34) asal Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi A.B mengungkapkan Tiga tersangka pelaku pencurian di tiga lokasi Rest Area KM 72 A, KM 72 B dan KM 88 Tol Cipularang di Purwakarta berhasil ditangkap dan sudah diamankan. “Dalam aksinya, para pelaku mengambil barang – barang berharga milik korban disaat korban sedang istirahat dikendaraan mobil miliknya yang pintu kendaraannya terbuka. Ketiga tersangka yakni IA (40), NFM (42) asal Kabupaten Karawang dan AM (34) asal Kabupaten Subang,” katanya.
Menurutnya, Korban RH sedang beristirahat di Rest Area Tol Cipularang didalam mobilnya dengan pintu terbuka, 22 Agustus 2018 lalu. Setelah terbangun, sejumlah barang milik korban raib digondol pencuri. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres, Satreskrim unit Jatanras langsung melakukan penyidikan. Kerugian ditaksir sekitar Rp. 50 juta,” jelas Twedi di Mapolres, Selasa (4/9/2018).
Ia menambahkan sejumlah barang milik korban berhasil diamankan dari para tersangka. “Sejumlah barang bukti turut diamankan, empat kalung emas, satu cincin emas, satu handphone, dua unit mobil toyota avanza warna hitam Nopol, T 1720 HZ dan warna silver Nopol, B 1455 PFW. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres. (rom)
















