DimensiNews.co.id, OKU – Tragis nasib yang dialami SA, bocah 8 tahun di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan trauma berat setelah empat kali diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Diketahui aksi bejat pelaku HS (27) ini dilakukan sejak 2019 dan baru terbongkar pada Oktober 2020.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasat Reskrim, AKP, Apromico mengatakan, RT (28) ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin malam (26-10-2020), sekira lebih kurang pukul 20:00 WIB.
“Pada Senin 26 Oktober 2020 sekira pukul 20:00 WIB. Sebelumya, HA, saudara laki- laki pelapor (Paman korban) datang ke rumah korban untuk memberitahu ibu korban, jika anaknya SA telah di perkosa oleh suaminya (Ayah kandung korban)”, jelas Kasat. Selasa (27-10-2020).
Kasat menambahkan, setelah mendengar cerita dari adiknya tersebut, Ibu kandung korban segera ke rumah kepala desa untuk melapor perbuatan suaminya. Lalu kepala desa dan warga sekitar mendatangi pelaku untuk diserahkan ke kepolisian.
Selanjutnya, oleh pihak kepolisian tersangka langsung diamankan dan diboyong ke Mapolres OKU Selatan malam itu juga.
“Karena perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 18 ayat 1,2,3 undang perlindungan anak dan ancaman pidana 20 tahun”. Lanjut Kasat
Sementara itu, pelaku HS (27) saat ditemui usai pemeriksaan mengakui jika ia dengan sadar melakukan hal tersebut. Dan yang membuat ia tega memperkosa anak kandungnya lantaran merasa kesal dan cemburu dengan istrinya.
“Saya melakukan itu dengan keadaan sadar, dan sudah empat kali melakukan hal tersebut kepada anak saya. Saya cemburu dengan istri saya”, jelasnya.(BG)