
DimensiNews.co.id – Purwakarta
Seorang wanita berinisial SM asal Kebumen, Jawa Tengah diamankan Satresnarkoba Polres Purwakarta. SM ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan shabu-shabu seberat 12,56 Gram.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan SM ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis shabu siap edar. “SM ditangkap dikampung Maracang, Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta Jawa Barat, Senin 20 Agustus 2018 pukul 17.30 wib. Saat hendak melakukan transaksi Narkoba sabu-sabu siap edar seberat 12,56 Gram,” jelasnya.
Menurut Heri, saat diintrogasi SM mengakui barang haram tersebut merupakan titipan AA yang kini masih DPO untuk diedarkan seharga Rp. 11 juta.
“Saat diintrogasi, SM mengaku barang haram tersebut adalah titipan AA yang kini dalam pengejaran penyidik. Dimana sabu-sabu itu akan dijual seharga Rp. 11 Juta,” ujarnya.
Ia menyebutkan Wanita asal Kebumen, Jawa Tengah ini akan diganjar dengan ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Kurungan Penjara dan Maksimal 20 tahun kurungan penjara. “SM akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau
pasal 112 ayat 2 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman Minimal 15 Tahun Kurungan Penjara dan Maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Heri.
Tersangka SM, sambung dia, kini ditahan di sel tahanan Mapolres Purwakarta. “SM ditahan di sel tahanan Mapolres, barang bukti shabu-shabu seberat 12,56 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan,” pungkasnya. (rom)
















