Acara UMKM Langgar Protokol Kesehatan, Disperindagkop Kota Tangerang Terancam Dipolisikan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Pendaftaran untuk bantuan pelaku UMKM dibuka oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Senin ( 19/10/2020).

Pasalnya kini banyaknya peminat dari pelaku UMKM di Kota Tangerang semakin meningkat di tengah pandemi hingga saat ini.

Warga terlihat berkerumun warga yang menunggu antrean panggilan dari petugas tanpa menghiraukan lagi protokol kesehatan (Prokes) saat pandemi Covid-19.

Warga berdesakan hingga ke jalan raya, bahkan ada hingga pintu utama atau pintu gerbang Gedung Cisadane.

Salah satu tokoh masyarakat Kota Tangerang Hendri Zein mengatakan, pendaftaran yang dibuka oleh pihak Disperidagkop tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Itu tentu melanggar undang-undang kesehatan tentang Covid-19. Dinas sengaja membuat kerumunan massa, jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA :   HPN 2021 PWI Jakarta Barat Gelar Acara Syukuran dan Potong Tumpeng

“Kami bersama masyarakat Kota Tangerang mau melaporkan ke Polres terkait kerumunan massa di acara ini,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu warga sekitar mengatakan, kerumunan itu bisa menimbulkan cluster baru Covid-19. “Rame banget, sampe ke jalan raya, ngeri aja ada kluster Covid,” singkatnya.

Diketahui Pemkot Tangerang menghimbau masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan (3 M) Mencuci Tangan, Memakai masker, dan Menjaga Jarak.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses