DimensiNews.co.id – Purwakarta
KPUD Purwakarta menyatakan sekitar 40% dari 638 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan 15 Partai Politik di Kabupaten Purwakarta, hingga kini berkas-berkas syarat calon belum memenuhi syarat.
“Sekitar 40 persen dari 638 Bacaleg, berkas-berkas calon belum memenuhi syarat. Hingga 31 Juli 2018 masih ada masa perbaikan, untuk perbaikan berkas-berkas syarat calon,” jelas Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana.
Ia mengingatkan batas waktu perbaikan berkas bacaleg hingga 31 Juli 2018, ada jeda waktu sejak 21 Juli 2018. “Kami sudah kordinasikan hal ini kepada Parpol. Namun, apabila Parpol tidak melakukan perbaikan. maka, kami nyatakan tidak memenuhi syarat. Konsekuensi akan ada pencoretan Bacaleg,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya melibatkan sebanyak 35 verifikator untuk memverifikasi 638 berkas Bacaleg, terdiri dari 386 laki-laki dan 252 perempuan. “Kami libatkan 35 verifikator melakukan verifikasi berkas, verifikator dibagi menjadi 4 tim,” katanya.
Terkait anggota DPRD yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, dijelaskan Ramlan, harus ada surat pengunduran diri. “Syarat diantaranya, harus ada surat pengunduran diri dari DPRD dan Parpol, tanda terima pengunduran diri dari instansi terkait ( DPRD dan partai politik) dan surat pernyataan dari pimpinan DPRD dan pimpinan parpol bahwa pngunduran diri sedang dalam proses. ada tahapannya, nanti diumumkan,” terang Ramlan, Senin (30/7/2018).