keuntungan dibagi dua,” tutur Rony melengkapi keterangannya pada awak media.
Akibat perbuatannya OMF dan SR dengan semua barang bukti yang ada serta 1 unit roda dua yang dijadikan alat transportasi juga diamankan serta diserahkan pada Unit ll Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk proses lanjut keduanya ditahan di Mapolres Nganjuk dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kasubbaghumas Polres Nganjuk.*(May)
















