bubuk kristal putih terlarang itu dari seseorang berinisial SR yang tak lain adalah teman satu kampungnya di Kelurahan Kuturejo.

Rony menambahkan, selanjutnya Tim Opsnal bergerak mencari keberadaan SR. Tak lama berselang, tepatnya di lampu merah Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk SR berhasil diamankan petugas.
“Saat dilakukakan pemeriksaan pada SR, ditemukan uang tunai senilai Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Turut pula diamankan sebuah telepon seluler merek Vivo yang digunakan untuk bertransaksi,” jelas Rony.
Tak hanya itu, masih kata Rony, tersangka SR mengaku menyimpan satu buah alat hisap (bong) dan satu buah pipet kaca di sebuah rumah di Desa Pelem, Kertosono.
Menurut Rony, dari hasil interogasi keduanya diperoleh keterangan juga mereka secara patungan membeli narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AD (DPO) yang berada di luar Kabupaten Nganjuk dengan cara diranjau.
“Kedua orang tersebut membeli sabu untuk melayani pembeli dengan kesepakatan
















