Polrestro Tangerang Kota Lounching Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG — Dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini terus meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Lounching ‘Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19’ bertempat di Lapangan Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (23/9/2020).

“Hari ini kita Lounching Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19, yang dilaksanakan secara serentak di tingkat Polda dan Polres, ini merupakan perintah pimpinan untuk menekan penyebaran covid yang ada di DKI dan daerah penyangga,” ujar Kapolres kepada awak media.

Selain menyematkan Rompi Satgas secara simbolis Kapolres juga melepas Tim gabungan dari unsur TNI, Satpol PP termasuk komunitas Ojol, Mitra Polisi Pokdarkamtibmas dan Senkom yang juga nampak diperdayakan untuk menjadi penggerak dalam membantu penegakan protokol kesehatan.

BACA JUGA :   Dua Anggota Polisi di Tangerang Kota Diberhentikan, Ini Pelanggarannya

Untuk sanksi, lanjut Kapolres, pihaknya hingga saat ini masih melakukan berupa teguran dan sanksi sosial. Pasalnya, hasil pertemuan dengan Forkopimda untuk denda masih dibicarakan, Ia berharap dalam minggu ini sudah bisa diterapkan.

Kapolres menjelaskan, secara umum masyarakat kota Tangerang sudah cukup bagus, tapi Ia menilai, masih ada beberapa titik pada saat malam hari atau saat tidak ada petugas ada saja masyarakat yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak pakai masker dan bergerombol.

“Kita akan terus masifkan dan galakkan agar masyarakat betul-betul sadar untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita juga sudah buatkan sprint berdasarkan klaster, beberapa personil sudah kita tugaskan untuk bergabung dengan Operasi Aman Bersama yang dilakukan Ketua Gugus Tugas yaitu Bapak Walikota dan Jajaranya,” terang Kapolres.

BACA JUGA :   Satgas TMMD Ke- 110 Kodim Bojonegoro Gotong-royong Bersihkan Embung Desa Jatimulyo

Ia menyebut, dalam kegiatan tersebut pihak Polres mengerahkan 120 personil, TNI 100 dan Satpol PP 100. Menurutnya jumplah personil tersebut cukup untuk memberikan penekanan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kita jadwalkan pagi dan sore bahkan pada malam hari untuk melakukan kegiatan himbauan, selain tindakan teguran dan sanksi sosial serta Patroli malam untuk woro-woro kepada masyarakat dan yang bergerombol untuk dibubarkan karena situasinya perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, bahwa dirapat Forkopimda hal-hal yang berkaitan dengan acara resepsi, pihaknya menyarankan tidak dilakukan untuk acara resepsi pernikahan dan sementara cukup dengan akad nikah itupun harus dibatasi.

“Jika nekad akan kita bubarkan, saya himbau masyarakat bersabar dan tahan, untuk memahami bagaimana kita mematuhi protokol kesehatan agar Covid-19 tidak menyebar di kota Tangerang ini,” pungkasnya.*(dul)

BACA JUGA :   Penampakan Rumah Inap Satgas Kodim Bojonegoro Di Tambakrejo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses