IMB Pembangungan Perumahan KORPRI di Kota Tangerang Dipertanyakan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Keberadaan perluasan perumahan bagi ASN yang berlokasi di wilayah RT. 06/04 Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan perumahan yang diprakarsai oleh Koperasi Korpri Kota Tangerang dan diperuntukan untuk ASN yang belum memiliki rumah ini diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (22/9/2020).

Yan Sandi sebagai Koordinator Tangerang Raya dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (LPPNRI) mengatakan, sebagai sosial kontrol dan dari hasil pantauan di lapangan melihat perumahan Korpri tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti IMB dan lain sebagainya.

Yan menambahkan, dengan luas tanah 7525 m2, rencana akan di bangun sebanyak 54 unit rumah dan dalam penawarannya perumahan tersebut dengan harga bervariasi dari harga Rp 360 juta sampai dengan Rp 492 juta dengan ukuran type 36/72 s/d 36/118, sementara bangunan yang sudah terbangun mencapai 70% dari rencana.

BACA JUGA :   Usai Ungkap Sabu 12 Kilo, Rhega Ardian Caleg PKS Dapil V Apresiasi Kinerja BNN Provinsi Banten

“Oleh karena itu kami layangkan surat guna mempertanyakan kepada seluruh instansi yang terkait dalam persoalan Ijin Mendirikan Bangunan. Apakah sudah ada atau belum ? Sebab peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali Kota Tangerang pada 29 September 2019 lalu,” jelas Yan.

“Kami akan memantau terus pembangunan tersebut, jangan mentang-mentang ada keterlibatan Wali Kota dalam peletakan batu pertama sehingga ijin mendirikan bangunan diabaikan. Kalau memang ada dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang/SOP kami akan bawa kasus ini ke Mabes Polri,” tutupnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses