Hari ke-VIII Operasi Yustisi, Polsek Karawaci Jaring 6 Pelanggar Prokes

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TANGERANG – Hari ke-VIII pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 bersama tiga pilar (TNI, Polri dan Satpol PP). Polsek Karawaci kembali menindak 6 orang pelanggar, di Jalan Beringin Raya (depan RS Tiara) Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Senin (21/9/2020).

Para pelanggar tersebut terpaksa harus menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum lantaran kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

“Sebagai efek jera, kita berikan sanksi sosial dan pendataan, agar kedepannya patuh terhadap aturan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Yulies Andri Pratiwi.

Selain sanksi berupa hukuman, pihaknya juga memberi himbauan dengan mengingatkan kembali terkait kewajiban penggunaan masker saat melakukan aktifitas diluar rumah untuj mencegah mata rantai penyebaran virus corona.

BACA JUGA :   Memperingati HAN Ke 39, Walikota Jakbar : Memperkenalkan Keanekaragaman Suku Budaya Dan Agama Pada Anak

Kompol Yulies mengemukakan bahwa, kepada pelanggar yang merupakan pengguna jalan umum dan pedagang ini, secara humanis mengingatkan lagi agar budaya penggunaan masker dijadikan gaya hidup dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi.

“Kita ingatkan dan berikan pemahaman dengan beredukasi memberi masker gratis sehingga nanti masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan,” imbuhnya.

“Setidaknya dengan patuh akan aturan yang ada, bisa meminimalisir penularan virus corona, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, tetap terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak),” tukasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses