DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan, Suaib Lasuke di hadapan Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Drs Edi Langkara baru-baru ini mengaku bahwa Kepala Desa Loleo, Alimasri Latenda meminta untuk menangani pekerjaan pembangunan Instalasi Pipa Air Limba (IPAL) dua unit di Desa Loleo yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus,” ungkapnya.
Dari ungkapan itu Bupati pun kaget mendengarkannya, Dia menyampaikan bagaimana seorang Kepala Desa meminta program swakelola itu kata bupati
Pokoknya Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak boleh ikut terlibat dalam program swakelola ini, bisa celaka,” jawab Bupati dihadapan semua orang dan tamu yang berada dilantai II Kantor Bupati belum lama ini.
Terkait dengan ucapan Ketua KSM Desa Loleo Suaib Lasuke awak mediapun berulangkali mendatangi dan menemui Kepala Desa Loleo yakni Alimasri Latenda guna dimintai tanggapan terkait dengan permintaan program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat tersebut, namun, hingga kini Kepala Desa Loleo maaih menghindar dari media untuk dimintai tanggapan.
Meskipun sudah di upayakan awak media untuk menemui bahkan meminta tanggapannya melalui via telpon dan pesan singkat namun Kepala Desa Loleo lebih memilih bungkam.
Selain itu, berdasarkan informasi dari salah satu staf Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman alias Perkim Pemkab Halteng yang enggan namanya disebutkan ini bahwa pernah Kepala Desa Loleo Alimasri Latenda berpakaian Dinas lengkap mendatangi Kantor Dinas Perkim mengklaim salah satu bendahara di kelompok KSM “Silota 2” yakni saudara Nudin Tagabunga untuk diganti. “Pokoknya saudara Nudin Tagabunga harus diganti sebagai bendahara dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Silota 2,” kisah salah satu staf itu.
Selain itu, Sekretaris Desa Loleo Bahri Ahmad juga bertindak sebagai bendahara di Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) program sanitasi lingkungan berbasis masyarakat itu,” bebernya.
Padahal kata staf itu, untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 Perpres Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik guna menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Pemerintah Desa tidak bisa terlibat langsung didalamnya karena antisipasi ada komplain dari masyarakat lain,” lanjutnya.
Sementara program ini khususnya KSM Desa Loleo sudah disoroti banyak media cetak dan online sehingga ini bisa fatal. Dan sampai saat ini proses pencairan KSM Silota 2 masih tertunda, sebab ini sangat bahaya,” tutupnya.
Sementara Sekretaris Desa Loleo Bahri Ahmad ketika ditemui baru-baru ini di Kantor Desa kepada media ini mengaku bahwa Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat yang masuk di Desa Loleo ada dua paket satunya beranggaran 500 jutaan dan masih ditahan oleh Kepala Desa dan satunya lagi anggarannya sebesar 300 jutaan dan saya selaku bendaharanya,” akunya polos kepada media ini.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN