DimensiNews.co.id, JAKARTA- Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 dalam sebulan terakhir ini, tak pelak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat aturan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Seiring dengan kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan dukungannya dengan memberikan pelayanan disertai protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengoptimalkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu.
“Kami pastikan bahwa BPJAMSOSTEK tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada peserta, tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kami juga kembali mengimbau kepada peserta untuk melakukan klaim dari rumah mengunakan prosedur LAPAK ASIK online karena lebih mudah dan dapat dilakukan di rumah tanpa harus datang secara langsung ke kantor cabang sehingga terhindar dari risiko terpapar Covid-19,” ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif pada Selasa (15/9/2020).
Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami PHK massal atau ingin mengajukan klaim secara berkelompok dapat dikoordinasikan oleh HRD perusahaan untuk memanfaatkan fasilitas layanan klaim JHT secara kolektif. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan demikian tenaga kerja tidak perlu datang ke kantor cabang dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung klaim JHT kepada HRD untuk diproses lebih lanjut.