
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng Ir Husen Hi Nurdin MM di Aula kantor bupati Rabu, (23/5/2018) dikonfirmasi terkait dengan oknum PNS malas berkantor sampai bertahun-tahun lamanya yakni Saiful Pulak yang juga anak Kepala Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan. Sekda Halteng Ir Husen Hi Nurdin menegaskan bahwa di dalam aturan ASN itu jika PNS lalai selama 64 hari saja harus diberikan sanksi tegas kepada PNS itu. Sementara oknum PNS Saiful Pulak yang meninggalkan kewajibannya sebagai abdi negara sudah selama 1.080 hari, bahkan memilih bekerja di luar negeri, inikan keliru, sehingga oknum PNS seperti ini tidak ada kompromi lagi untuk dipecat,” tegasnya.
Sekda juga meminta kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP – SDM) Pemkab Halteng agar menyurat kepada oknum PNS tersebut,” pintahnya.
Ditempat yang sama salah satu staf BKP – SDM Pemkab Halteng yang enggan namanya disebutkan ini kepada media menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan ke meja Sekda Halteng untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Laporan Reporter: La Ode