Besok, Dukcapil Halteng Kembali Turun Lakukan Perekaman KTP-el

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Sampai saat ini belum semua warga merekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), sehingga Kamis, (24/5/2018) besok Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Halteng kembali turun ke desa-desa khususnya di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan perekaman data KTP-el. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Halteng Bahri Sudirman SH, M Hum ketika di temui di kediamannya Rabu, (23/5/2018) sore tadi.

Menurutnya Kecamatan Weda adalah Kecamatan terakhir pihaknya melakukan perekaman dan semua warga memiliki KTP-el, kami sudah melakukan perekaman keliling dari desa ke desa, sehingga besok tinggal pelayanan di Kecamatan Weda saja,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pemkab Gelar Jalan Sehat Dalam Rangka Peringatan HUT OKU Selatan Ke-20

Disampaikannya dari 10 Kecamatan 9 kecamatan sudah kami turun dan kini tinggal Kecamatan Weda dan besok masyarakat Kecamatan Weda wajib memiliki KTP-el,” ucapnya.

Bahri Sudirman menambahkan bahwa angkah yang kami lakukan ini merupakan upaya agar warga yang berada di pedesaan yang belum sempat merekam data dapat segera merekam data. Sebab itu, ia berharap warga yang ada di desa-desa yang kami datangi yang belum melakukan perekaman data, agar bisa aktif mendatangi petugas kami saat datang ke desa yang dipusatkan di Kantor Desa. Karena kegiatan rekam data KTP-el keliling ini sudah kami gelar sehingga diharapkan ke depan semua warga tidak ada lagi yang belum melakukan perekaman data KTP-el,” pintahnya.

BACA JUGA :   Wabub Hilallatil Badri Kunjungi Atlit Yang Cidera

Ia juga menyampaikan bahwa bagi warga yang menginginkan pelayanan pembuatan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya. meringankan kaki untuk mendatangi kantor Dukcapil yang beralamat di desa Nurweda. Semoga dengan upaya dan semangat masyarakat semua warga bisa memiliki dokumen kependudukan, sebab kami tidak hanya melayani perekaman data KTP-el, namun juga bisa dokumen kependudukan lainnya,” terangnya.

Laporan Reporter: La Ode

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses