Lima Orang Diduga PSK Digelandang Satpol PP Kota Tangerang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, KOTA TAMGERANG – Andri (bukan nama sebenarnya) hanya bisa pasrah saat didapati tengah berduaan dengan salah seorang perempuan yang diduga PSK di salahsatu griya pijat di bilangan Kecamatan Cipondoh, Selasa (1/9/2020) dini hari.

Awalnya Andri sempat berkilah dirinya hanya sebatas melakukan teraphy refleksi, namun dirinya tidak dapat mengelak saat petugas meminta dirinya untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya, tanpa disengaja petugas mendapati Andri masih mengenakan alat kontrasepsi.

“Awalnya dia sempat ngamuk dan membentak – bentak petugas, namun saat salahsatu anggota memintanya untuk memakai celananya anggota melihat dia masih memakai kondom karnea waktu digerebek dia didapati masih memakai semacam kimono handuk,” kata Saprudin Kasie Hubungan antar lembaga yang saat itu bertindak sebagai PPNS.

Saprudin menuturkan, selain mengamankan Andri dirinya juga mengamankan ERN salah seorang teraphist yang diduga menyediakan layanan esek – esek.

BACA JUGA :   Kiprah PPAL Berdayakan Purnawirawan TNI AL

“Berdasarkan pengakuan ERN yang diduga menyediakan layanan plus – plus, ia memasang tarif 170 ribu untuk jasa pijat dan 500 ribu untuk layanan plus – plus, untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, pihaknya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan birahi dan berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.

“Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kita mendapat 5 orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional, namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sejumlah Perusahaan Garment di KBN Cakung Langgar Pergub PSBB

A. Ghufron Falfeli Kabid Gakumda membenarkan hal tersebut, dalam operasi yang rutin digelar di setiap harinya tersebut awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.

“Saat melintas di salahsatu griya pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup, namun anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga theraphist tengah melayani pelanggannya, satu di antaranya kedapatan masih menggunakan kontrasepsi,” jelas Ghufron kepada wartawan.

Ia menjelaskan, lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroprasi pihaknya melakukan segel agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :   Tower BTS PT Telkomsel di Serdang Bedagai Sumut Diprotes Warga

“Sesuai arahan Kasatpol PP dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang, kita akan terus bergerak di setiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karena kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk kedalam zona orange,” tuturnya.

Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat turut berperan aktif dengan ikut melaporkan segala kegiatan yang berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan di tengah pandemi seperti sekarang ini.

“Laporkan kepada kami setiap kegiatan yang berpotensi membuat kerumanan dan mengganggu kenyamanan, Isya Allah akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” tukasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses