DimensiNews.co.id, ASAHAN- Terkait beredarnya berita yang menuding Bupati Asahan ‘menipu’ oleh sejumlah pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia beberapa waktu lalu, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Asahan Rahmat Hidayat Siregar, Bupati mengklarifikasi hal tersebut, Rabu (29/7/2020).
Dalam keterangan resminya, Rahmat mengatakan, sesuai dengan Surat Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan no. PRINT.2708/II-DTK/V/2020 tanggal 5 Juni 2020 membenarkan telah menugaskan Indra Bakti, Syarifah Ramona Sagala dan Muhammad Supriadi yang berdomisili sementara di negara Malaysia untuk mengkoordinir, menghimpun dan mengumpulkan berkas identitas diri PMI asal Kabupaten Asahan yang akan mengikuti program pemulangan dari negara jiran Malaysia.
Kemudian, ia menjelaskan, data dari ketiga orang tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Disnaker Kabupaten Asahan untuk divalidasi yang nantinya akan dipulangkan ke Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Disnaker Kabupaten Asahan menyerahkan data tersebut kepada Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia untuk proses pemulangan PMI asal Kabupaten Asahan tersebut.
Dari hasil koordinasi pihak Diaspora Network Chapter Indonesia dan Disnaker Kabupaten Asahan ditambah pertimbangan kemampuan keuangan daerah, maka diperoleh jumlah PMI yang akan dipulangkan ke Kabupaten Asahan sebanyak 210 orang.
Terkait tudingan penipuan yang ditujukan kepada Bupati Asahan, Rahmat mengatakan, Bupati Asahan tidak pernah bertemu secara resmi dengan Indra Bakti dan kedua orang lainnya tersebut selama proses pemulangan PMI ke Kabupaten Asahan.
“Kami jelaskan bahwa Bupati Asahan hanya bertemu saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada mereka, setelah proses pemulangan PMI selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Ditambahkan Rahmat, bahwasanya Bupati Asahan tidak pernah menjanjikan ganti rugi terkait dana pribadi yang digunakan untuk proses pemulangan PMI tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
“Karena, segala pembiayaan yang timbul dalam proses pemulangan PMI tersebut ditampung dalam anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan. Maka, Pemkab Asahan bekerjasama dengan Diaspora Network Chapter Indonesia yang berada di Malaysia, agar setiap pengeluaran yang ada benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti tertulis sesuai ketentuan yang berlaku,” cetus Rahmat kepada media.
Atas tugas yang telah dilaksanakan Indra Bakti dan kedua orang lainnya, juga para Camat yang berkoordinasi dengan Diaspora Network Chapter Indonesia di Malaysia, Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Bupati Asahan.
Dalam kesempatan itu, Rahmat juga menjelaskan proses pemulangan para PMI asal Kabupaten Asahan tersebut, dengan cara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dengan anggaran yang ada di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, ia juga menyampaikan informasi terkini dari Sekretaris Jenderal Diaspora Network Chapter Malaysia yang mengatakan, bahwa mulai Agustus 2020, Malaysia akan memberlakukan fase terbaru yang disebut Recovery Movement Control Order (RMCO). Sehingga, sebagian besar aktivitas bisnis dan ekonomi dapat beroperasi kembali dengan menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan.
Maka dari itu, PMI yang bekerja secara legal di negeri jiran tersebut, akan kembali bekerja seperti semula dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengakhiri penjelasannya, Rahmat menyampaikan pesan Bupati Asahan kepada PMI yang hendak bekerja di luar negeri, agar dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang melegalkan diri para calon PMI.
“Saya berharap PMI yang hendak bekerja di luar negeri, agar benar-benar melalui proses sesuai ketentuan yang ada, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (AN)