
DimensiNews.co.id – Purwakarta
Seorang wanita berinisial Cy (25) warga Purwakarta diamankan anggota Satreskrim Polres Purwakarta, Cy dibekuk karena telah menipu belasan korban dengan mengaku sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia. Dimana para korban warga Kp. Cihideung Kelurahan Ciseureuh Kecamatan Purwakarta dijanjikan akan diberangkatkan sebagai TKI ke Negara Singapura serta harus membayar sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengatakan Cy mengaku sebagai penyalur TKI ke Negara Singapura khusus pekerjaan mengemudi dengan menjanjikan gaji sebesar Rp. 13 juta per bulan. “Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan oleh salah satu korban ke Mapolres Purwakarta, Pelaku berhasil ditangkap disekitar wilayah Kabupaten Indramayu,” terangnya.
Menurut Agta, Korban pertama bernama Suneri dengan menyerahkan sejumlah uang serta menyerahkan biaya medical chek up. “Setelah satu minggu ditunggu tak kunjung berangkat, korban pun mengundurkan diri tidak jadi berangkat ke Singapura. Namun, karena tidak jadi berangkat. Pelaku meminta korban harus menyerahkan uang sebesar Rp. 20 juta dan mengancam akan melaporkan korban ke pihak berwajib apabila permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Agta di Mapolres Purwakarta, Senin (7/5/2018).
Untuk memenuhi permintaan pelaku, sambung dia, korban mencari tenaga kerja pengganti untuk diberangkatkan sebagai pengemudi di Negara Singapura. “Korban pun mendapatkan 13 orang dengan membayar uang muka antara 1 hingga 3 juta dan dijanjikan akan segera diberangkatkan. Karena tak kunjung berangkat ke Singapura menjadi TKI, Pelaku kemudian dilaporkan ke Mapolres Purwakarta hingga akhirnya ditangkap,” nya.
Ia menambahkan polisi masih melakukan pendalaman serta menyita barang bukti berupa bukti setoran uang di salah satu bank. “Atas perbuatannya, pelaku aan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya. (rom)
















