DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Ada beberapa temuan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jambi di salah satu instansi Kabupaten Sarolangun.
Temuan itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019.
Temuan pemeriksaan itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun dengan jumlah anggaran Rp 9,8 Milyar.
Untuk hal tersebut, pihak Pemkab masih akan berkoordinasi dengan kontraktor soal kekurangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi temuan itu, Kepala Dinas PUPR, Ibmu Ziady mengatakan bahwa masih berkoordinasi dengan pihak rekanan secara prosedural.
Untuk menindaklanjuti dari LHP BPK, yang mana sekarang masih dalam proses dengan kurun waktu 60 hari kerja.
“Paska menerima LHP kita sudah menyampaikan pihak rekanan dan tagihan untuk tindak lanjut dari LHP itu. Sekarang masih dalam proses dalam waktu 60 hari sudah ada tindak lanjut,” katanya, Senin(20/7/2020).
Diakuinya dengan adanya temuan dari LHP ini, pihak rekanan harus bersedia mengembalikam temuan atau kekurangan pekerjaan itu. Karena sampai saat ini pihak rekanan sudah menandatangani berita acara.
“Mesti bersedia (mengembalikan temuan itu), karena mereka sudah menandatangani berita acara,” ujarnya.
“Pekerjaan kurang lebih 14 item kegiatan, rata-rata ada yang jalan, jembatan, ada juga konsultan,” ungkapnya.
(sanu)
















