
DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Halteng yang baru yakni Sadri Amahoru kepada www.dimensinews.co.id mengaku sudah dua kali memberikan surat teguran kepada mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Halteng Muhammad Gafar terkait dengan sejumlah aset sekolah yang belum dikembalikan.
Selain itu dia menyebut,mantan Kepsek juga mengaku masih meninggalkan hutang makan minum (mami), pakaian batik dan olahraga tahun 2017 yang belum dibayar.
Sehingga Ia mantan meminta saya (Kepsek baru) untuk membayar semua hutang-hutang sekolah pada tahun 2017.
Namun, saya sampaikan bahwa saya tidak akan bayar semua hutang-hutang tersebut karena semua hutang itu mestinya sudah dibayar dengan dana bos tahun 2017 lalu.katanya.
Sebab, dana BOS pada tahun 2018 juga memiliki program yang harus dibayar dan dipertanggung jawabkan pada tahun 2018 juga. “Jadi tidak bisa, pertanyaannya adalah anggaran dana BOS pada tahun 2017 dikemanakan sehingga hutang mami, pakaian batik dan pakaian olahraga belum dibayar hingga saat ini,” kesalnya.
Atas dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah itu sehingga saya menyuratinya guna dibicarakan bersama untuk mencari jalan keluarnya secara bersama pula.
Namun sampai saat ini mantan Kepsek Muhammad Gafar tak pernah silaturahmi di sekolah maupun di rumah,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah guru terkait dengan aset sekolah yang belum dikembalikan mantan Kepsek adalah 1 unit genset, 1 unit laptop, 2 unit mesin paras.
Sementara hutang mami yang belum dibayar adalah hutang makan minum sebesar 8 juta dan pakaian batik dan olahraga senilai 5 juta rupiah,” ucapnya.
Olehnya itu diminta kepada Dinas terkait untuk memanggil yang bersangkutan guna mengembalikan semua aset sekolah meskipun sudah rusak agar diketahui,” lanjutnya.
Sementara mantan Kepsek ditemui media ini dirumahnya keluarganya mengaku mantan Kepsek sedang keluar sehingga sampai berita ini ditayangkan media ini mantan belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan sejumlah aset sekolah tersebut.
Laporan Reporter : Ode
Editor. : Red DN
















