DimensiNews.co.id, SULSEL- Pernikahan antara terapis pijat B (44) asal Makassar dengan gadis berusia 12 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Keduanya diketahui menikah secara siri karena ditolak di KUA.
“Begini, sesuai data yang diperoleh bahwa yang bersangkutan meminta surat pengantar dari kantor desa 9 Juni 2020, mengurus surat pengantar dari desa untuk ke kantor KUA. Pengakuan mereka ditolak, setelah ditolak, kakak di pihak perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri,” kata Kapolsek Suppa AKP Chandra saat dihubungi, Selasa (7/6/2020).
BACA JUGA: Geger! Pria Dewasa di Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun
Kemudian yang menikahkan gadis berusia 12 tahun ini adalah kakaknya. Pernikahan keduanya digelar pada 30 Juni 2020, di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel.
“Setelah ditolak, kakak di perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri. Jadi pada tanggal 30 itu setelah pengakuan mereka ditolak, dinikahkan oleh kakaknya. Iya berlangsung sederhana karena pandemi COVID ini belum bisa ramai,” ujarnya.
Chandra mengatakan, karena mempelai wanita tinggal bersama bapak tirinya maka kakaknya yang menjadi wali nikah.
“Si perempuan ini tinggal sama ibu kandung sama bapak tiri, sementara bapak tiri tidak berhak menikahkan,” ucapnya.
Sementara, menurut pengakuan gadis yang masih 12 tahun itu mereka berdua telah menjalin hubungan pacaran selama 5 bulan sebelum menikah.
“Pengakuannya sendiri si cewek ini sudah pacaran 5 bulan sama si laki-laki ini. Laki-laki ini kan terapis pijat gitu kan, domisili KTP-nya itu di Makassar,” ujar Chandra Hasan. (red)
















