Ketua LPM Wairoro Indah Melarang Masyarakat Ikut Mengawasi Dana Desa

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Kepala Dusun (Kadus) Desa Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Suprayetno kembali mengaku kepada media ini bahwa Ketua LPM Wairoro Indah Safar Dayan meminta kepada Kepala Dusun agar tidak mengawasi kinerja mereka terkait dengan pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dana desa (DD),” katanya.

Kadus mengaku kesal dengan sikap Ketua LPM itu. Menurutnya Safar Dayan sangat keliru jika meminta kepada masyarakat untuk tidak memgawasi setiap pekerjaan fisik dana desa. Sebab, yang dikelolanya adalah dana pemerintah yang diperuntukkan kesejahteraan masyarakat,” akunya.

Suprayetno menambahkan bahwa saya ditugaskan Kepala Desa untuk mengawasi setiap pekerjaan fisik dana desa. Selain itu saya juga masuk dalam tim 9 sehingga saya menilai Safar Dayan keliru meminta kepada masyarakat serta saya agar tidak mengawasi pekerjaan fisik dana desa,” tandasnya.

BACA JUGA :   Keluarga Joko Susilo Korban Begal Sadis di Mesuji Harapkan Polisi Segera Menagkap Pelaku

Siapa bilang injak air tidak basah, hanya saja jangan sampai dilutut, dan jika pekerjaan fisik masih berlangsung maka jangan diselewengkan matrialnya karena kamu (Safar Dayan) sebagai Ketua LPM seharusnya memposisikan sebagai pengawas bukan malah menyalahgunakan matrial seperti itu. Kecuali pekerjaannya sudah 100 persen dan memiliki saldo atau keuntungan baru itu terserah kamu,” tegasnya.

Ia meminta kepada Dinas terkait agar memanggil yang bersngkutan karena telah melarang masyarakat melakukan pengawasan setiap pekerjaan fisik dana desa. Saya minta hal seperti ini tak terulang lagi karena sangat merugikan masyarakat, agar ada efek jerahnya.

Dia menambahkan pekerjaan penimbunan sepanjang 400 meter itu, tidak dilakukan pemadatan. Dumtruk saja dilarang injak sehingga dumtruk harus berjalan mundur kemudian dihampar menggunakan alat seadanya. Kinerja pekerjaan fisik seperti ini menurut saya terindikasi korupsi. Tapi nanti kita lihat realisasinya karena matrial peninbunan sesuai RAB sebanyak 210 retasi. Jika tidak cukup atau lebih itu yang dipersoalkan,” tutupnya.

BACA JUGA :   Bupati Bungo H. Mashuri Ikuti Rapat Inspektur Daerah Secara Virtual

 

 

Laporan Reporter : Ode

Editor .                   : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses