Soal Informasi Larangan ASN Hadiri Kampanye di Tempat Lain, Begini Kata Panwaslu

  • Bagikan
ketua Panwaslu Kota Tidore Kepulaun Ismail Idris, SH

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Terkait adanya informasi yang mengasumsikan bahwa ASN dilarang mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon tertentu di wilayah lain yang jauh dari tempat tinggalnya membuat sejumlah ASN di kota Tidore Kepulaun bertanya-tanya. Sebab bila benar adanya maka dihawatirkan hak konstitusional selaku pribadi yang bekerja sebagai ASN seakan dikesampingkan. Menyingkapi hal tersebut ketua Panwaslu Kota Tidore Kepulaun Ismail Idris, SH mengatakan bahwa persoalan kehadiran ASN pada kampanye calon tertentu sesungguhnya tidak dilarang sebab ASN juga memiliki hak untuk mengetahui pemaparan visi misi dari setiap calon. Namun ASN tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

“ASN tidak bisa berkampanye, namun mereka bisa ikut hadir dalam kampanye untuk sekedar menyaksikan atau mendengarkan visi, misi dan program yang ditawarkan para calon,” ujarnya saat berbincang bersama beberapa ASN dan Kasi Pidum Kejari Tidore M. Matulessy yang juga selaku tim pengarah Sentra Gakkumdu, bertempat di kantor Panwaslu Tidore, Selasa (17/04) sore.

BACA JUGA :   Tidak Ada Penerangan Jalan,Warga Bumi Agung Jaya Minta perhatian Pemerintah

Sementara terkait dengan kehadiran ASN saat kampanye di tempat lain yang jauh dari tempat tinggal ASN bersangkutan, Ismail mengatakan, bila dilihat secara etika sesungguhnya kurang tercermin hal yang baik, namun dilihat dari aspek pelanggaran sesungguhnya tidak ada. Walaupun demikin, bila ada laporan maka akan diproses oleh Panwaslu.

“Sebagai warga negara dan pemilih, ASN bisa menghadiri acara kampanye. Ini katanya diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor: 4 Tahun 2017 bahwa peserta kampanye adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun dalam hal menghadiri kampanye tersebut ASN harus memperhatika hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil melalui Edaran Menpan RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 terkait netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019,” jelasnya.

BACA JUGA :   Pangdam Jaya Bersama Anis Baswedan Tinjau Keamanan Jakarta Pasca Pemilu

Olehnya itu, dirinya mengatakan agar ASN dapat megikuti aturan yang sudah ada. Sebab aturan yang dikeluarkan pemerintah saat ini juga sangat membantu bagi ASN itu sendiri. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses