DimensiNews.co.id TERNATE, Kepolisian Resort (Polres) Kota Ternate kembali menciduk dua pelaku judi toto gelap alias (togel) di Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate Utara, pada Selasa (3/4/2018) malam kemarin. Dua pelaku itu masing-masing berinsial MA (56) dan RA (29).
Kepala Bagian Oprasional (Kabag OPS) Polres Ternate Kompol. Jufri Dokumalamo mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas lebih dulu berkoordinasi dengan tim reserse, anggota Sabhara, serta anggota intelkam.
“Untuk menjaga kemungkinan kaburnya pelaku, kami saling berkoordinasi. Dalam penangkapan itu dipimpin langsung Kapolres Ternate, AKBP. Azhari Zuanda dan didampingi kasat Reskrim,”ujarnya pada rabu (4/4/2018).
Setelah diamankan kata dia, kedua tersangka itu langsung diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ternate serta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Dalam penangkapan tidak ada perlawanan, situasi aman terkendali,” ungkap Jufri dalam press releasennya.
Lanjutnya Kompol Jufri Dokumalamo, dari tangan pelaku MA petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya uang tunai senilai Rp. 11. 729. 000, tiga unit Handphone, lima buah buku rekapan, satu lembar buku tafsir mimpi, tiga buah buku tulis.
Sedangkan dari tangan RA petugas menyita uang tunai senilai Rp. 1. 165. 000, 10 buah Handphone, satu unit kalkulator, 14 buku rekapan, dan satu buku tabungan. “Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita banyak banyak barang bukti,”
Jufri menambahkan, kedua tersangka ini dikenakan pasal 303, ayat 1 KUHP untuk pasal 55 dengan hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.
Laporan reporter : San
Editor . : Red DN