Pembangunan Gedung Pertemuan Patani Barat Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

DimensiNews.co.id HALMAHERA TENGAH – Hasil audit Inspektorat Pemkab Halteng terhadap kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung pertemuan kecamatan Patani Barat di Desa Banemo, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278.331.921,39 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Dua Puluh Satu koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah)

Kerugian tersebut pada item proyek pembangunan gedung pertemuan pada tahap II (62.043.269,21) yang dikerjakan oleh oleh CV Zul Putra Pratama dengan Nomor Kontrak Kerja 500.06/SP/GP-PB/EKBANG-HT/VII/2015 tanggal 27 Juni 2015 senilai Rp 590.400.000 yang dicairkan sebanyak 4 kali.

Menurut data dan informasi yang di himpun Pertama cair senilai Rp177.120.000, kedua Rp 230.256.000 ketiga Rp 153.504.000 dan keempat Rp 29.502.000 jadi totalnya Rp 590.400.000. Untuk temuan pekerjaan pada tahap III yang merugikan keuangan negara sebesar (216.288.652,18) dikerjakan oleh CV Lagae Wosel dengan SPK Nomor 500.09/SP/GP-PB/EKBANG-HT/VII/2015 tanggal 22 Agustus 2016 senilai Rp 590.400.000 dengan rincian pencairan pertama tanggal 9 Januari 2016 Rp 175.140.000 kedua tanggal 19 Januari 2017 senilai Rp 175.140.000 ketiga tanggal 5 Mei 2017 senilai Rp 204.330.000 dan keempat tanggal 14 November 2017 senilai Rp 29.190.000 jadi totalnya Rp 590.400.000.

BACA JUGA :   Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Monas, Panglima TNI: Kita Ingin Bersama-sama Rasulullah di Akhirat

Salah satu tim Audit fisik Inspektorat Pemkab Halteng mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan dilapangan pada tanggal 5 Februari 2017 lalu menemukan kerugian negara pada kekurang volume pekerjaan pada geduang pertemuan tersebut.

“Kalau dihitung (audit, Red) memang ada selisih sebesar Rp 278.331.921,39 (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Dua Puluh Satu koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah),” beber salah satu tim audit Inspektorat kepada media ini Sabtu, (31/3/2018) kemarin.

Dijelaskan, kerugian negara itu berasal dari realisasi pelaksanaan proyek ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 216.288.652,18 kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dengan segala perubahannya pada pasal 6 menyatakan bahwa pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhi etika sebagai berikut

BACA JUGA :   Pengapalan Perdana Ekspor Produk UMKM Kabupaten Batu Bara Ke Malaysia

Pada butir (1) menyatakan bahwa melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadan barang/jasa, dan butir (3) menyatakan bahwa menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa,” jelasnya.

Sekadar diketahui, pengusutan  penyimpangan pekerjaan gedung pertemuan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencium indikasi ketidak beresan pengerjaan proyek itu,

“Berdasarkan laporan warga kasus tersebut akan dilaporkan ke Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH. Karena pekerjaan pembangunan gedung pertemuan tersebut belum diselesaikan sampai tahun 2018 ini,” tutupnya.

Laporan Reporter : Ode
Editor.                    : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights