DimensiNews.co.id, BUNGO- Polres Bungo berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba Surgawi alias Awi (41) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 500 gram narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (9/5/2020).
Berdasarkan informasi yang dirangkum DimensiNews, Awi merupakan bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo.
Terduga pelaku merupakan orang suruhan Herman seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Muara Bungo agar mengambil barang kepada Afdal alias Af warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Sapta Budoyo, membenarkan penangkapan Awi (41). Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Mendapat info tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk Awi yang saat itu hendak mengantar sabu yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam dan disembunyikan di dalam celanannya, pada Jumat (8/5) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan.
“Setelah ada informasi bakal ada transaksi narkoba, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar dia adalah kurir narkoba di lorong Duku, Kelurahan Sungai Kerjan Bungo Dani. Dari tangan pelaku diamankan kantong plastik hitam di dalamnya berisikan dua plastik klip diduga narkoba jenis sabu,” ujar Sapta.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol BH l BH 2779 KG. Tak sampai di situ, anggota langsung bergerak melakukan pengembangan dimana sabu tersebut didapat Awi dari Afdal.
“Pelaku Surgawi (Awi) ini disuruh oleh Herman yang merupakan bandar narkoba yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Bungo, untuk mengambil narkoba jenis sabu dari Afdal dan kemudian mengantarnya kepada seseorang,” katanya.
Kasat juga menjelaskan, dari hasil interogasi, tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah terfuga pelaku Afdal yang berada di Jalan Baharudin Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
“Dari sana anggota mendapatkan barang bukti satu buah kotak dan satu buah kantong plastik hitam, kardus, dan ditemukan sabu diperkirakan seberat 500 gram,” jelas Kasat.
Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengendus dan mengawasi gerak gerik para terduga pelaku pengedar narkoba jaringan Lapas ini.
“Saat ini para pelaku telah diamankan dan dalam pemeriksaan. Ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” cetusnya. (Barak)
















