Terciduk Pakai Narkoba, Artis RA Pemain Ganteng-ganteng Serigala Ditangkap Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id,  JAKARTA – Seorang artis dan pemain sinetron berinisial RA ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akibat terbukti menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram. RA ditangkap di kamar hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020) lalu.

“Subdit 2 menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan diketahui RA pergi ke Hotel RedDoorz Plus Near Manggarai Station di Jalan Sawah Lunto Ps. Manggis Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, ” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020)

Anggota kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Hotel dan berhasil menangkap tersangka RA beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sabu 0,25 gram dan 1 buah bong buatan dari botol air mineral oasis berikut pipet dan sedotannya.

BACA JUGA :   Nekat Terobos Banjir Mobil Triton Tengelam, Lima Penumpang Nyaris Tewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan artis RA pernah membintangi sejumlah sinetron dan juga film layar lebar. RA juga pernah mendapat peran di salah satu sinetron yang berjudul Ganteng-Ganteng Serigala dan Anak Menteng pada tahun 2017.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka RA, ia meneerangkan bahwa sabu tersebut didapat dari teman nya yang berinisial D, yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang Yusri.

Tersangka RA dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.*(Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses