DimensiNews.co.id, JAKARTA – Alih-alih memanfaatkan situasi yang tengah fokus mengantisipasi penyebaran wabah COVID 19 untuk melakukan transaksi narkoba, salah seorang anggota kelompok bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, tewas ditembus timah panas petugas.
Pria berinisial AA (25) itu tewas setelah berupaya melawan menggunakan senjata api rakitan saat akan dibekuk petugas kepolisian di Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/4) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan demi melindungi jiwa orang lain dan petugas di sekitar lokasi. Saat akan diamankan tersangka AA tengah mengemudikan mobil Toyota Sienta bernopol B 1503 FP, bersama seorang pria berinisial AB (25) dan JLH (40) berkelamin perempuan.
“Tersangka AA dan AB pesannya sebagai kurir. Saat dikepung dan akan diamankan tersangka AA ini berupaya melawan menggunakan pistol rakitan,” katanya, Selasa (7/4).
Dijelaskan Budhi, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi tersangka JLH merupakan seorang bandar dan sedang melakukan transaksi di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di daerah Bogor. Seusai melakukan transaksi, para tersangka yang menyadari dibuntuti petugas berupaya meloloskan diri sehingga terjadi kejar-kejaran di Tol Dalam Kota sejauh sekitar 5 kilometer.
Namun nahas, mobil tersangka yang berupaya meloloskan diri dan keluar melalui pintu tol Gedong Panjang mengalami hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan di Jl Benyamin Suaeb. Melihat kondisi demikian petugas Sat Narkoba Polres Jakut dibantu petugas PJR melakukan pengepungan terhadap mobil tersangka.
Selain mengamankan pistol rakitan yang digunakan tersangka AA untuk melawan petugas, juga ditemukan BB sabu seberat sekitar 59 gram. Barang itu disembunyikan para tersangka di ban serep dalam bagasi.
Terhadap para tersangka pihak kepolisian mengenakan sangkakan pasal 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kita masih mencari BB yang kemungkinan dibuang tersangka saat kejar-kejaran. Kemudian koordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap,” tandasnya.*(fir)