Prostitusi Berkedok Pijat Kembali Terungkap, El Norte Bar & Massage di PIK Diduga Tawarkan Layanan Seks Eksplisit

  • Bagikan
El Norte Bar & Massage, yang berlokasi di Komplek Ruko Galeri Mediterania 2, Jl. Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. (foto: istimewa)

JAKARTA — Dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali mencoreng citra ibu kota. Kali ini, sorotan tertuju pada El Norte Bar & Massage, yang berlokasi di Komplek Ruko Galeri Mediterania 2, Jl. Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Hasil investigasi yang dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan pihak admin El Norte mengungkap indikasi kuat bahwa tempat tersebut tidak sekadar menawarkan layanan pijat kebugaran. Paket-paket yang ditawarkan justru mengarah pada aktivitas seksual eksplisit, mulai dari body to body massage tanpa busana, hand job, hingga layanan threesome yang melibatkan dua terapis sekaligus.

Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.900.000 untuk durasi 60 menit. Tarif tersebut sudah termasuk penggunaan kamar, namun praktik seksual dilakukan berdasarkan negosiasi langsung antara pelanggan dan terapis.

BACA JUGA :   Petugas Gabungan Kecamatan Sawah Besar Gelar Sidak Prokes di Sejumlah Tempat Usaha

Tak berhenti di situ, sistem “showing” yang diterapkan El Norte. Di mana para terapis dipajang untuk dipilih langsung oleh pelanggan dan menjadi bukti terang-benderang bahwa praktik di tempat tersebut jauh menyimpang dari standar layanan spa atau massage konvensional.

Seorang warga sekitar, Rudi (nama samaran), mengaku resah dengan keberadaan usaha tersebut. “Kami kecewa dengan tempat-tempat seperti ini. Takutnya jadi sumber penyebaran penyakit, apalagi lokasinya dekat pemukiman,” ujarnya saat ditemui pada Senin (7/7/2025).

Rudi menambahkan, meskipun beroperasi secara legal di atas kertas, praktik yang terjadi di dalam El Norte Bar & Massage tidak ubahnya prostitusi terselubung. “Ada paket-paket lengkap, tinggal pilih, nego, langsung dapat,” jelasnya.

BACA JUGA :   Kepala Daerah Dukung Aksi Nyata Strategi Nasional Perangi Korupsi

Praktik semacam ini jelas melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa usaha seperti spa, refleksi, dan pijat hanya boleh memberikan layanan relaksasi dan kesehatan, bukan aktivitas seksual.

Temuan ini kembali menjadi alarm atas lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum. Masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta, khususnya Satpol PP Jakarta Utara dan aparat kepolisian, untuk segera bertindak tegas. Penindakan harus menyasar tak hanya pelanggaran administratif, tapi juga potensi pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk dugaan eksploitasi dan perdagangan manusia.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses