DimensiNews.co.id, JAKARTA – Kegiatan belajar-mengajar di kampus di masa darurat virus Corona dilakukan secara daring (online). Saat ini pemerintah menginstruksikan kampus-kampus untuk membantu pulsa ke mahasiswa.
“Surat edaran Dirjen Dikti mengimbau perguruan tinggi untuk peduli membantu mahasiswa yang tidak mampu sesuai kemampuan masing-masing perguruan tinggi,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, Rabu (7/4/2020).
Nizam telah menerbitkan surat edaran mengenai ‘Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa’, ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi negeri. Ada 64 perguruan tinggi yang dituju oleh surat per tanggal 6 April 2020 ini.
Salah satu poin dalam edaran itu adalah menginstruksikan pihak perguruan tinggi negeri untuk memberi bantuan pulsa ke mahasiswa. Jumlah pulsa disesuaikan dengan kebijakan kampus. Sumber dana diambil dari Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP), dan pelaksanaan ini harus transparan dan memperhatikan pertanggungjawaban APBN.
“Melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa,” demikian bunyi dari salah satu poin dalam surat bernomor 331/E/E2KM/2020.*(Ester)