DimensiNews.co.id — YOGYAKARTA.
Sejak Kominfo mewajibkan masyarakat Indonesia melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan KK dan NIK, tercatat 40 juta nomor berhasil melakukan registrasi, 8 juta gagal, sementara sisanya sekira 310 juta SIM card belum atau tidak melakukan registrasi ulang. Demikian diungkapkan Komisioner Bidang Teknologi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo.
“Sekitar 8 juta yang gagal. Yang gagal itu juga bukan tunggal, kalau yang berhasil jelas tunggal. Karena gagal kebanyakan tanggal 1 (November) nggak berhasil dia SMS lagi, padahal itu kan antreannya banyak. Jadi dia gagal berkali-kali,” kata Agung Harsoyo pada diskusi publik ‘Aturan Registrasi Kartu SIM Prabayar dan Single Account Media Sosial, Efektifkah Atasi Hoax?’ di Yogyakarta, Sabtu (4/11/2017).
Lanjutnya lagi, 310 juta SIM card yang belum registrasi ulang kemungkinan sebagian besar tidak dipergunakan jangka panjang alias sekali beli lalu dibuang. Dia menghimbau masyarakat yang gagal mendaftar mencoba kembali untuk mendaftar lagi.
Agung menambahkan, keamanan data pelanggan akan dijamin, karena jika operator membocorkan data maka sanksinya bisa dicabut izinya. Sistem keamanan yang dipergunakan sudah sesuai dengan standar internasional dengan mekanisme proteksi keamanan data yang tertinggi.
“Kalau sampai bocor maka sanksinya pencabutan izin. Insyaallah tidak akan main-main dengan data pelanggan,”katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan sebenarnya registrasi kartu prbayar sudah ada sejak tahun 2005. Hanya saat ini regristasi harus menyertakan NIK dan KK. DPR meminta pemerintah serius terkait kebijakan registrasi kartu SIM card ini yang memunculkan polemik di masyarakat.
Pemerintah didesak secepatnya menyerahkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Perlindungan Data Pribadi ke DPR untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
“Karena pro dan kontra di lapisan masyarakat dipicu kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi yang ada dalam NIK dan KK. Jika sudah di DPR, akan secepatnya dibahas karena juga masuk Prolegnas tahun ini. Masyarakat juga menunggu UU Perlindungan Data Pribadi yang setidaknya bisa menumbuhkan rasa kepercayaan dari masyarakat untuk meregistrasi,” kata Sukamta.
(SAF)