Begini Tanggapan Pelaksana Proyek PLTU 2 Tentang Demo Buruh Tani Mekarsari

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id IMDRAMAYU – Buruh tani Mekarsari pada Rabu, (21/02/2018) lalu melakukan aksi di depan gedung DPRD Indramayu, aksi ini mereka lakukan untuk menolak pembangunan PLTU 2, Pada kesempatan tersebut para buruh tani di izinkan audiensi bersama salah satu anggota dewan Taufik Hadi.

Namun sayang, dari hasil audiensi belum cukup membuat mereka puas karena para buruh tani ingin bertemu langsung dan menyampaikan aspirasinya kepada ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, warkadi selaku pelaksana pekerjaan di lokasi proyek PLTU 2 di dampingi tiga orang babinsa dari koramil anjatan dan lima orang bawahannya (24/02/2018) menjelaskan “perihal administrasi perusahaan yang di katakan pendemo belum inkrak itu bukan kewenangan saya yang menjawab” ungkapnya.

BACA JUGA :   Reformasi Kepolisian Bakal Naikan Kepercayaan Publik Kepada Polisi

“saya hanya menjalankan tugas dari perusahaan yang sudah menandatangani kontrak kerja dan sudah tertera di SPK tersebut, oleh karena itu pekerjaan ini harus segera di laksanakan, jika pelaksanaan pekerjaan melebihi batas masa kerja yang tertera dalam kontrak kami akan kena pinalti” keluhnya.

Di akuinya, “pekerjaan ini sudah dimulai sejak tanggal 02/02/2018 dan ada dua jenis pekerjaan yang berbeda, pertama pemagaran dari PLN bandung yang sedang saya kerjakan, pemagaran ini dilakukan untuk memberi ciri batas-batas tanah yang sudah dimiliki pemerintah, sementara itu pekerjaan yang lainnya ialah pembangunan gitet dari PLN cirebon”

terpisah, Taufik Hidayat Ketua DPRD Indramayu (26/02/2018) bersama para anggota DPRD zona 6 hadapan para buruh tani mekarsari yang kembali melakukan aksi di kantor DPRD Indramayu mengatakan “berdasarkan putusan PTUN untuk izin lingkungan betul dibatalkan karena Bupati tidak punya kewenangan dan yang mempunyai kewenangan adalah provinsi, tapi disisi lain dalam putusan PTUN adalah tidak menghentikan pekerjaan.

BACA JUGA :   Ada Apa Ya? Dua Kepala Sekolah SMP di Halteng Dipecat Kadis

“Jadi DPRD tidak bisa menghentikan proses pekerjaan tersebut. Jika kita menghentikan, berarti sumpah jabatan kita sudah dilanggar dan artinya kita melawan negara karena ini program pemerintah pusat yang tidak bisa dihentikan oleh DPRD” kata Taufik.

 

Laporan Reporter : EF

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses