DimensiNews.co.id INDRAMAYU – Sejumlah santri dan alumni yang tergabung dalam Ikatan Alumni Pelajar Darussalam Eretan (IKPDE) pondok pesantren (ponpes) Darussalam Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur kab Indramayu lakukan aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, (12/03/2018).
Para santri yang melakukan aksi ini tidak hanya sekedar berorasi, tetapi mereka juga membaca doa tahlil dan bershalawat, Hal tersebut dimaksudkan untuk mengawal proses sidang Perdata sengketa tanah tempat berdirinya bangunan ponpes Darussalam.
Pasalnya tanah yang dulu diwakafkan dan dipergunakan untuk Ponpes justru dijual oleh yang memberi wakaf itu sendiri, Saat ini kasus sengketa tanah ponpes Darussalam sudah menjalani proses sidang ke 8, Diketahui, Orang yang membeli tanah tersebut lah yang melakukan gugatan karena merasa sudah membeli dan menjadi pemilik dari tanah tersebut.
Kamal, kepala sekolah SMP Darussalam menjelaskan awal mula berdirinya pondok pesantren tersebut.” Awalnya, seorang bernama Murahman Aksan mewakafkan tanah dan sebagian bangunan secara lisan kepada Masyhuri. Kemudian Masyhuri mengelola tanah tersebut menjadi pondok pesantren hingga melahirkan beberapa alumni dan generasi.” Jelasnya.
Ia melanjutkan, “Kemudian, sekitar tahun 2015 timbul masalah dimana tanah ponpes yang awalnya kami tau bahwa itu merupakan tanah wakaf, dijual oleh yang memberikan wakaf itu sendiri.” Lanjutnya.
“Tuntutan kami adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus diganti, sekalipun tanah wakaf sudah diperjualbelikan, karena bangunan di atas tanah wakaf murni bangunan umat” Tambahnya.
Kamal juga mengatakan bahwa para santri terancam tergusur .” Santri adalah aset umat, mereka adalah orang-orang yang harus kita pikirkan nasibnya. Bagaimana kalau mereka sampai tergusur.” Kata Kamal
Laporan Reporter : EF
Editor. : Red DN