Awak Bus AKAP dari Medan Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu

  • Bagikan
Komplotan pengedar sabu yang ditangkap BNNP DKI Jakarta

DimensiNews.co.id JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap JML (32) kondektur dan SAB (47) sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Medan-Kampung Rambutan beserta barang bukti sabu satu kilogram, di Terminal Kampung Rambutan.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga mengungkapkan, selain kedua pelaku, pihaknya juga telah berhasil menangkap dua komplotan lainnya, NDR (40) penerima barang dari China dan IHM (22) orang yang menerima sabu tersebut di Jakarta.

“Jadi barang datang dari Medan dititipkan melalui kondektur dan kenek bus. Setiap terminal ada jaringan mereka, diturunkan satu sampai dua kilogram sabu,” ujar Tagam di kantor BNNP DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

BACA JUGA :   Simpan 20 Kilogram Sabu, ASN Ini Ditangkap BNN

Atas perbuatannya, empat pelaku itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun.(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses