Pakar Hukum: Penyelidikan KPK Harus Izin Dewan Pengawas

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Perdebatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diduga ikut menyeret elite PDI Perjuangan belum juga reda.

Salah satu hal yang masih terus diperdebatkan adalah soal mekanisme penyadapan dan penggeledahan. KPK menyebut semua mekanisme dilakukan dalam periode lama dengan dasar UU 30/2002.

Padahal, saat Pimpinan KPK saat ini dilantik. Sudah berlaku UU 19/2019 yang merupakan perubahan UU 30/2002. Salah satu poinnya adalah, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Pakar hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menyebut ketika UU 19/2019 disahkan. Maka, UU yang sebelumnya ada otomatis tidak berlaku.

BACA JUGA :   Rumah Tinggal di Kalideres Diduga Memproduksi Ang Ciu Ilegal

Hal tersebut berdasarkan Pasal 70C UU 19/2019 tentang KPK. Bunyinya, ‘Pada saat UU ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU ini’.

“Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan sebelum disahkan UU KPK baru, dan dijadikan dasar OTT sesudah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi tidak sah,” ujar Romli kepada wartawan, Selasa (14/1).

Termasuk juga dalam kegiatan penyelidikan, kata Romli, harus dilakukan dengan seizin Dewas KPK.

“Jika kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, maka semua bukti yang disita otomatis batal demi hukum,” tegasnya. (RML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights