Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Raperda Kabupaten Nias Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, NIAS- Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli, M.M., menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nias nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Senin (13/01/2020).

Bupati Nias menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Nias, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Nias nomor 14 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang merupakan pengecawantahan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Hal ini merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan Kabupaten Nias.

“Atas peraturan tersebut mengamanatkan penyesuaian berdasarkan ketentuan terkait tatacara pengurusan dokumen kependudukan seperti pemutakhiran data, masa berlaku KTP-el dan kententuan pidana yang harus dilaksanakan di daerah,” terang Bupati Nias.

BACA JUGA :   Capai Vaksinasi Lansia Dosis II Di Paluta Lebih 70 Persen, Dua Polsek Jajaran Polres Tapsel Raih Penghargaan

Selain itu, Bupati Nias meminta kerjasama yang baik terhadap DPRD Kabupten Nias untuk untuk melanjutkan pembahasan tersebut sehinga mendapatkan persetujuan bersama dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Nias. (Deserman Lase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses