
Penyidik Dinas Kehutanan Pemprov Maluku utara melakukan operasi terhadap perusahaan usaha dagang (UD) kayu olahan milik Bambang Marbun di desa Lemba Asri Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah
Penyidik Dinas kehutanam Rimbawani Akbar Prima mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 12 huru (e) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan harus dilengkapi dengan dokumen industri, jika tidak maka diancam hukuman pidana,” katanya.
Untuk itu kata Akbar, Pemprov Maluku utara melalui Dinas Kehutanan mencanangkan penertiban peredaran hasil hutan kayu olahan pada tahun 2018. Karena itu harus dilakukan pengawasan dan operasi secara rutin.kata.Akbar
“Sebab telah dilakukan sosialisasi secara tegas untuk ditertibkan peredaran hasil hutan kayu olahan dalam wilayah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Dari pengalihan urusan pemerintah bidang kehutanan ini berimplikasi terhadap penanganan penertiban, peredaran hasil hutan kayu olahan dan penegakan aturan peredaran hasil hutan, khususnya kayu olahan di Provinsi Maluku Utara hanya menggunakan SKSHHK-KO atau nota angkutan.
Karena SKSHHK-KO adalah dokumen legalitas kayu olahan yang keluar dari Industri Primer hasil hutan kayu (IPHHK) dan harus ditertibkan SKSHHK secara self Assesment melalui aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan tidak boleh ada tulisan tangan kecuali tanda tangan penerbit,” tegasnya.
Sementara Nota angkutan adalah dokumen legalitas kayu olahan yang keluar dari IPHHK yang melalui tempat penampungan terdaftar kayu olahan (TPK-KO).
Jika ada pemalsuan dokumen sebagaimana dijelaskan poin (3) pelanggaran terhadap pasal 14 dan 15 diancam sebagaimana diatur dalam pasal 88 UU Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan hasil hutan.
Untuk itu, Dinas Kehutanan Pemprov Malut saat ini melakukan pemantauan dan evaluasi Penatausahaan hasil hutan melalui aplikasi SIPUHH, pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan hasil hutan pada pemegang izin,” terangnya.
“Jadi saat ini sudah tidak boleh distribusi kayu dengan gergajian kasar alias mesin senso,tapi harus dengan gergajian somel dan kalau mau konfirmasi soal perizinan nanti konfirmasi ke Pak Donal Litanesy karena beliau bagian perizinan, dan Pak Asis bagian penagihan,” tutupnya.
Laporan Wartawan : Ode
Editor. : Red DN