Masa Jabatan Bupati Berakhir 2022, KIP Aceh Utara Wajib Susun Tahapan Pilkada

  • Bagikan
Anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, S.Sos.

DimensiNews.co.id, ACEH UTARA- Anggota DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman, S.Sos dari Partai Gerindra, menyebutkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara akan berakhir 2022 sehingga Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP/KPU) sudah wajib menyusun tahapan Pilkada mulai dari sekarang.

Tentunya KIP Aceh dan KIP Aceh Utara sejak saat ini sudah mulai menyusun program, tahapan dan tahapan pelaksanaam Pilkada kedepan, sehingga seluruh agenda KIP nantinya tidak terjadi tumpang tindih.

“Karena Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang terpilih pada Tahun 2017 akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022 mendatang,” tegas Jufri Sulaiman, Minggu (22/12) yang juga mantan Ketua KIP Aceh Utara.

Menurutnya, secara hirarki KIP bagian dari KPU, namun nomenklatur terbentuknya KIP berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga lembaga penyelenggara pemilu khusus di Provinsi Aceh disebut KIP.

BACA JUGA :   Usai Shalat Tarawih, BIN Perwakilan Sumut Adakan Vaksin Massal Di Masjid Agung Padangsidimpuan

“Karena KIP dilahirkan berdasarkan UUPA, maka berkewajiban untuk melaksanakan pasal–pasal yang diatur di dalam UUPA,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada Komisioner KIP Aceh Utara dalam melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan Pillada 2022 untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dan aturan. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses