DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Di mulai dari dari tangal 25 November sampai dengan 13 Desember 2019 Polres sarolangun berhasil menindak sebanyak 63 kasus Target Operasi 3 kasus Dan Non Target operasi sebanyak 60 kasus.
Berdasarkan jenis perkara yang berhasil di amankan sajam 1 kasus, juru parkir 20 kasus, preman/pungli 11 kasus, pengamen 3 kasus,miras 28 kasus dan lengkap dengan barang bukti yang di amankan sebangak 29 kasus dengan bukti sajam 1 buah, uang Rp 393.000 dan miras 351 botol dari berbagai merk
Diantaranya,Asoka/ceper 150 botol,Mix max 143 botol,Bir singaraja 19 botol,Bir malaga 24 botol,Bir bintang 9 botol,Bir hitam 2 botol
Beras kencur 4 botol
Kapolres Sarolangun AKBP .Deny haryanto menyampaikan, dari semua kasus tersebut hasil kerja sama angota kita dalam melakukan operasi pekat dari tangal 25 november samapai 23 desember 2019,
“Untuk waktu operasi pekat kita masih ada waktu beberapa hari kedepan,”Kata Kapolres
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat khusunya kabupaten sarolangun agar tidak menjual Minum minuman beralkohol,
“Untuk menghindari dari perbuatan melawan hukum, karana pengaruh alkohol dapat mempengaruh seseorang untuk melakukan kriminal atau perbuatan melawan hukum”Ucap kapolres (Sanu)