DimensiNews..co. id SAROLANGUN -Menindak lanjuti sosialisasi terkait masalah pemberantasan penambang Emas Tanpa izin (PETI) yang di lakukan di polres Sarolangun beberapa pekan lalu Camat limun memanggil seluruh kades yang yang ada di kecamatan limun untuk mengimplementasikan hasil sosialisasi tersebut kepada seluruh kades.
Acara sosialisasi tersebut berlansung di Aula kantor camat lumun untuk membahas dan mensosialisikan terkait PETI tersebut
Dalam acara sosialisasi dan implementasi tersebut juga di hadiri oleh kapolsek,Danramil dan tokoh tokoh masyarakat di kecamatan lumun
Dalam pembahasan tersebut para lurah meminta tenggang waktu enam bulan untuk melakukan pendekatan pada masyarakat
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan tenggang waktu selama enam bulan, kalau dalam kurun waktu enam bulan itu para Pengusaha PETI itu tidak bisa kami atasi maka kami bersama warga siap membantu aparat untuk memberantas PETI yang ada di wilayahnya masing masing. Ujat salah satu kades.
Sementara itu Kapolsek limun Ipda Armansyah saat di temui di ruangan kerjanya menyebutkan,Masyarakat sangat menyetujui untuk memberantas dan menutup usaha PETI tersebut
iNamun mengingat pertimbangan lain masalah mata pencarian masyarakat di wilayah kecamatan limun ini hanya motong karet pada umumnya tidak ada pencarian lain selain itu.kata Kapolsek
Mempertimbangkan hal itu mereka memohon kepada kita menta tenpo selama enam bulan untuk mensterilkan PETI yang ada di kecamatan limun,
Dari kami aparat kepolisian tidak ada namanya menunda nunda itu tidag ada.kata kapolsek
Namun itu nanti kebijakan dari pemda, dan juga mereka (kades) mengusulkan untk di berikan ijin pertambangan rakyat (IPR) Tutupnya. (Sanu)