Kades Minta Tenggang Waktu Enam Bulan Untuk Memberantas PETI Di Wilayah Kecamatan Limun

  • Bagikan

DimensiNews..co. id SAROLANGUN -Menindak lanjuti sosialisasi terkait masalah pemberantasan penambang Emas Tanpa izin (PETI)  yang di lakukan di polres Sarolangun beberapa pekan lalu Camat limun memanggil seluruh kades yang yang ada di kecamatan limun untuk mengimplementasikan hasil sosialisasi tersebut kepada seluruh kades.

Acara sosialisasi tersebut berlansung di Aula kantor camat lumun untuk membahas dan mensosialisikan terkait PETI tersebut

Dalam acara sosialisasi dan implementasi tersebut juga di hadiri oleh kapolsek,Danramil dan tokoh tokoh masyarakat di kecamatan lumun

Dalam pembahasan tersebut para lurah meminta tenggang waktu enam bulan untuk melakukan pendekatan pada masyarakat

“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan tenggang waktu selama enam bulan, kalau dalam kurun waktu enam bulan itu para Pengusaha PETI itu tidak bisa kami atasi maka kami bersama warga siap membantu aparat untuk memberantas PETI yang ada di wilayahnya masing masing. Ujat salah satu kades.

BACA JUGA :   Wabub Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Nota Pengantar Raperda

Sementara itu Kapolsek limun Ipda Armansyah saat di temui di ruangan kerjanya menyebutkan,Masyarakat sangat menyetujui untuk memberantas dan menutup usaha PETI tersebut

iNamun mengingat pertimbangan lain masalah mata pencarian masyarakat di wilayah kecamatan limun ini  hanya motong karet  pada umumnya tidak ada pencarian lain selain itu.kata Kapolsek

Mempertimbangkan hal itu  mereka memohon kepada kita menta tenpo selama enam bulan untuk mensterilkan PETI yang ada di kecamatan limun,

Dari kami aparat kepolisian tidak ada namanya menunda nunda itu tidag ada.kata kapolsek

Namun itu nanti kebijakan dari pemda, dan juga mereka (kades) mengusulkan untk di berikan ijin pertambangan rakyat (IPR) Tutupnya. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights