10 Tahun Terapkan Legalitas Kayu, Ekspor Kayu Indonesia Terus meningkat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Jakarta – Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK, Rofi’i menyatakan, secara formal, pemerintah Indonesia telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK sejak 10 tahun lalu.

Sistem tersebut untuk memastikan produk kayu dan seluruh bahan bakunya diperoleh dari sumber yang jelas asal-usulnya. Sekaligus, memenuhi aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.

Setelah 10 tahun berjalan, tren ekspor kayu terus mengalami peningkatan. “Ekspor produk kayu terus meningkat ini karena adanya kepercayaan dari negara mitra karena aspek legalitas melalui SVLK diterapkan,” kata Rofi’i saat menggelar jumpa pers bertajuk refleksi 10 tahun penerapan legalitas kayu Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2019)

BACA JUGA :   Putus Rantai Covid-19 di Jawa Tengah, Petugas Gelar Rakor Evaluasi Penegakan Prokes

Rofi’i mengakui, beberapa pihak khususnya pengusaha di industri kayu ada yang mengeluhkan SVLK karena dianggap mempersulit ekspor. Namun, ia mengatakan, seharusnya pengusaha memahami bahwa SVLK digunakan sekaligus untuk membantu dunia usaha itu sendiri.

Soal melonggarkan SVLK, Rofi’i mengatakan tidak mudah karena harus ada kajian yang mendalam. “Memang semua sistem tidak ada yang sempurna. Tapi kita juga tidak bisa semena-mena mengubah aturan karena ini berkaitan dengan perjanjian antar negara,” kata dia.

Pihaknya mengingatkan, bagi pelaku usaha industri kayu maupun olahan kayu yang saat ini tidak berizin, tidak akan bisa masuk ke dalam sitem yang legal. Seluruh perdagangan ekspor yang dilakukan dinyatakan ilegal.

BACA JUGA :   TNI AD Terima Hibah Ambulance dan Alat Kesehatan

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan KLHK, Agus Justianto menambahkan, penerapan SVLK dalam 10 tahun terakhir menjadi momen penting bagi Indonesia untuk menjawab keraguan pasar dunia atas kayu asal Indonesia.

Tercatat, sejak SVLK resmi diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha tahun 2013 lalu, setidaknya sudah ada 1,15 juta dokumen V-Legal yang diterbikan hingga 15 November 2019. Dokumen tersebut sebagai bukti legalitas bagi produk kayu yang diekspor ke pasar dunia.

Ia melanjutkan, ekspor produk kayu bersertifikat legal secara langsung meningkat sejak 2013 lalu. Berdasarkan data yang telah dipaparkan, total ekspor produk kayu bersertifikat pada tahun 2018 mencapai 12,13 miliar dolar AS.

BACA JUGA :   10.246 Loker Menanti para Pencari Kerja dalam Job Fair Kota Tangerang

Ekspor tersebut terdiri dari sembilan produk kayu yang meliputi pulp, kertas, panel, vinir, woodworking, chipwood, furnitur, kerajinan, dan bangunan pre-fabricated. (Dng)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses