DimensiNews.co.id SURABAYA – PWI Jawa Timur akan melaporkan perlakuan anggota Polresta Surabaya kepada saat eksekusi Gedung Astranawa ke Kapolda Jawa Timur.
Pemborgolan Pimred Harian Duta Masyarakat M Kayis serta pengosongan ruang redaksi secara paksa, membuat koran tersebut berhenti beroperasi sementara.
Menyikapi kondisi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bersama pimpinan sejumlah media melakukan pertemuan dengan pimpinan Duta Masyarakat dan seluruh karyawan pada Kamis (14/11) di kantor PWI Jawa Timur, Surabaya.
Hasil pertemuan membuahkan sejumlah pernyataan sikap. “Pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya itu kepada Kapolda Jawa Timur,” ujar Ainur Rohim, Ketua PWI Jawa Timur.
Kedua, proses eksekusi gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa, yakni Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam.
“Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers,” ucapnya.
Selanjutnya, PWI Jatim akan memberikan fasilitas tempat dan infrastruktur lainnya kepada awak redaksi Duta Masyarakat agar tetap bisa bekerja dan menerbitkan kembali korannya. Fasilitas itu diberikan, hingga Duta Masyarakat mempunyai kantor dan infrastruktur permanen untuk proses kerja jurnalistik secara normal.
Sementara terkait polemik Astranawa, Ainur Rohim menambahkan bahwa PWI Jatim mendorong pembentukan tim independen untuk melakukan kajian terhadap proses hukum yang terjadi dalam kasus eksekusi gedung tersebut.
PWI Jatim juga mendorong kepada para wartawan untuk melakukan peliputan terhadap perkembangan masalah Astranawa secara independen dan proporsional, dengan tetap merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan regulasi lain mengenai pers nasional.(DN)