DimensiNews.co.id JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi Kecamatan kalideres kembali melakukan operasi yustisi dengan melakukan pendataan terhadap rumah kos kosan yang ada di wilayah kecamatan kalideres Jakarta Barat.selasa (12/11/2019)
Operasi yustisi tersebut menyasar rumah kos di komplek perumahan puri Gardenia jln peta barat kelurahan pegadungan dan Rumah kos di Jln Kumbang RW 07 Kelurahan pegadungan Kalideres Jakarta Barat
Dari dua lokasi rumah kos kisan tersebut petugas berhasil menyita belasan KTP penghuni yang belum memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS) dari kelurahan setempat.
Kemudian petugas juga membuat surat panggilan kepada pemilik rumah kos kosan tersebut untuk di mintai keterangan terkait kelengkapan izin rumah kos yang ia miliki.
Kepala satpol PP kecamatan Kalideres Romansen mengatakan,operasi yang di lakukan hari ini bersama tiga pilar dan instansi terkait yaitu untuk mendata kelengkapan izin rumah kos kosan
“Operasi hari ini di dampingi oleh TNI apa bila dalam operasi tersebut di temukan teroris atau kelompok kejahatan lainnya agar di laporkan ke atasan untuk di tindaklanjuti.dan untuk polisi sendiri apabila di temukannya narkoba atau obat terlarang dalam operasi tersebut polisi bisa langsung mengamankannya.”Kata Rimansen
Lebih lanjut ia menjelaskan,Untuk satpol PP sendiri hanya mendata kelengkapan izin rumah kos kosan tersebut apabila tidak memiliki izin pemilik akan di sidangkan dalm sidang yustisi Tipiring (Tindak Pidana Ringan)pada tangga 26 mendatang di RPTRA Kalijodo.ujarmya
Kemudian Romansen mengatakan,adapun keterlinatan Dukcapil dalam operasi yustisi ini guna untuk mendata para penghuni rumah kos yang belum memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS) dari kelurahan
Kemudian di data dan di buatkan SKDS bagi yang belum memiliki.Pungkas Romansen(HL)