Kota Batu Diharapkan Miliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan

  • Bagikan
Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, H Khamim Tohari bersama Badan Pembentukan Perda, Ludi Tananto, dan pengagas Perda Bantuan Hukum

DimensiNews.co.id, BATU-APIK yang didukung oleh IDLO, yang bekerjasama dengan Paralegal Batu dan Sekolah Perempuan Desa, berharap Kota Batu memiliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Senin (11/11/2019).

“Atas gagasan terhadap Kota Batu, yang diharapkan memiliki Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Keloompok Rentan. Pastinya, kami menyambut baik gagasan itu,” kata H Khamim Tohari S.Sos, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Senin (11/11/2019).

Menurut dia, perda tersebut memang perlu, hal ini untuk kepentingan masyarakat dalam upaya bantuan hukum.

“Perda itu memang sangat penting, dan kami akan usulkan kepada teman-teman di dewan,” ujar Khamim, yang didampingi Badan Pembentukan Perda, Ludi Tananto.

BACA JUGA :   KPM Bansos BPNT Cilacap Tak Belanjakan Ke E - Warong, Pemilik Kecewa

Di sisi lain, bantuan hukum dan keadilan tersebut, dijelaskan Ketua Pengurus APIK, Nursyahbabi K, adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemda harus mewujudkan hak konstitusional warga tersebut dengan mengalokasi dana yg dibutuhkan para pencari keadilan dan organisasi bantuan hukum dalam memperoleh akses keadilan.

“Sejak diundangkannya UU Bantuan Hukum pada tahun 2011 pemerinyah melalui Departemen Hukum dan HAM dan BPHN telah mengalikasikan dana bantuan hukum,” terang dia.

“Namun, masih sangat terbatas baik secara geografis maupun jangkauan kelompok yg dapat mengakses dana tersebut,” imbuh Nur.

Kembali dijelaskan olehnya, misalnya saja LBH2 yang mengkhususkan pada penanganan kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, karena fokusnya pada pemberian Bantuan Hukum kepada pelaku sementara LBH2 Perempuan menangani para korban dan saksi.

BACA JUGA :   Kapolres Bungo AKBP. Guntur Sidak RSUD. H. Hanafie Cek Ketersediaan Oxygen Dan Pasien Covid-19

“Kriteria miskin juga harus diperluas dengan kelompok rentan seperti misalnya lansia, anak, difabel atau kelompok minoritas seksual dan marginal lainnya,” urainya.

Sementara, Eva Octaviani,SH dan Habibah,SH dari LBH Surabaya juga memaparkan draft Naskah Akademis dan Raperda tersebut untuk memperoleh masukan dari publik sebelum diserahkan kepada DPRD Kota Batu dalam waktu dekat.

“Kami berharap, bahwa pembahasan raperda ini sudah bisa dibahas pada Desember tahun ini,” tegas Eva Octaviani.

Pembahasan Perda Bantuan Hukum ini dilaksanakan yang dirangkai dengan diskusi bersama DPRD Kota Batu, Paralegal Batu, GOW, PKK, Dinas Sosial, dan para Pegiat Hak Perempuan dan Anak di Batu.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses