DimensiNews.co.id, Lampung Timur – Mengingat tentang peraturan mengenai jangka waktu masa tunggu penempatan Calon Tenaga Kerja Indonesia CTKI, dalam Pasal Empat (4) tersebut menyebutkan:
Untuk melaksanakan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta pengurusan dokumen (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c) Pihak Kedua (CTKI) harus tinggal di penampungan paling lama 5 bulan sejak ditandatangani Perjanjian Penempatan.
Jika dalam kurun waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) Pihak Pertama (PPTKIS) tidak dapat menempatkan Pihak Kedua (CTKI) dan Pihak Pertama wajib mengurus klaim asuransi pra penempatan dan memberikannya kepada Pihak Kedua (CTKI).
Sedangkan Siti Maysyaroh, selaku CTKI asal Wai Jepara Lampung Timur, Lampung, sudah mencapai enam (6) bulan lebih belum ada keputusan dari PPTKIS kapan ia akan diberangkatkan ke negara tujuan.
“Kami dari pihak keluarga CTKI Siti Maisyaroh sangat mengngiinkan kepulangan Siti, walaupun tidak jadi berangkat tidak apa – apa asal Siti bisa segera pulang.” Ujar orang tua Siti Maisyaroh.
Menurut penjelasan Santoso, yang katanya ketua kepala anak cabang di PT. Sejahtra Eka Pratama. yang kantornya berada di Simpang Sribawono Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Disitu Santoso mengatakan, “justru saya bingung dengan pernyataan dari kantor pusat dengan adanya pertanyaan dari pihak media, bahwa saya adalah kepala anak cabang di kantor ini. Sedangkan legalitas saya belum jelas tentang saya dan sebagai apa saya disini.”
“Saya hanyalah staff biasa di kantor ini, bukan kepala cabang. Karena saya belum mendapatkan legalitas seperti Surat Keputusan Kepala Pengurus Kantor Anak Cabang (SK KPKAC),” tambahnya.
Dan untuk keterlambatan Santoso menjelaskan, saat ini CTKI sedang melaksanakan pembelajaran bahasa untuk daerah tujuan. Karena sangat lambat menguasainya, membuat pemberangkatan CTKI menjadi terhambat.
“Dan untuk keterlambatan pemulangan CTKI bukan karna kesengajaan kami,karna CTKI yang meminta untuk tetap bertahan sampai mendapatkan agen/bos di negara tujuan.” Imbuhnya.
Untuk itu, Santoso berjanji akan segera memulangkan CTKI Siti Maisyaroh kekampung halaman, dan akan segera mencabut nomor ID CTKI tersebut. (Teguh)
















