Berbagai Jenis Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan oleh Polres Jakarta Barat.

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – JAKARTA.

Berbagai jenis barang bukti narkotika dimusnahkan oleh jajaran Reserse Polres Jakarta Barat, Selasa, (31/10/2017). Diantara barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu, happy five, ganja, dan ekstasi yang didapatkan selama bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2017.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie pada wartawan menjelaskan, “Narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti yang diamankan oleh jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, diantaranya terdiri tiga laporan (LP) selama bulan Oktober 2017,”

“Sedangkan sisanya dari barang bukti bulan Agustus-September 2017 yang belum sempat dimusnahkan ada tiga LP. Pertama, tanggal 12 Oktober 2017 pengungkapan di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan tersangka DS,” kata Roycke di Mapolres Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah Menjadi 7 Orang

Roycke menjelaskan, dari penangkapan DS polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 500 gram. Dan saat dikembangkan ke kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi kembali membekuk pelaku inisial LA dengan barang bukti sabu kurang lebih 480 gram.

Kemudian pada pertengahan Oktober 2017 polisi juga mengungkap peredaran narkotika di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten, dengan mengamankan barang bukti ribuan butir narkotika jenis happy five.

“Kemudian di bulan Oktober juga dengan bukti sabu 8 gram dan saat penggerebekan di wilayah Kosambi Tangerang dengan tersangka J didapati jenis Happy Five 45 ribu butir atau 450 papan,” ucapnya.

Sebanyak delapan tersangka turut dihadirkan dalam proses pemusnahan barang bukti satu diantaranya seorang perempuan. Tidak hanya 1 kilogram sabu dan 450 ribu happy five, ribuan butir narkotika berbagai jenis dan sabu hasil pengungkapan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Jakarta Barat turut dimusnahkan.

BACA JUGA :   Pemilihan Bakal Calon Kepalo Tiyuh Tahun 2020 di Kabupaten Tulang Bawang Barat,19 Calon Memenuhi Syarat

“Ini juga pengungkapan rekan-rekan diwilayah polsek yang barang buktinya belum sempat kami musnahkan. Dari polres ada tiga tersangka namun perkara ini masih berproses karena masih ada yang DPO,” tandasnya.

Setelah dilakukan uji coba laboratorium oleh tim laboratotium forensik, narkotika jenis sabu dan ekstasi dilakukan pemusnahan dengan cara di blender dan dicampur dengan air keras sementara pil happy five dimusnahkan dengan cara dibakar. (HL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights