
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Sekretaris Umum HIPMA-HALTENG Jabotabek Riswan Sanun, Jum’at (15/12/2017) kemarin melalui rilisnya kepada DimensiNews.co.id menyampaikan bahwa, pengadaan kapal cepat KM Faisayang oleh Pemkab Halteng yang dianggarkan melalui APBD tahun 2009 senilai Rp 11,5 milyar dengan tujuan untuk menjamin akses laut masyarakat Halteng dan juga dapat menggenjot pendapatan daerah kini menuai polemik di masyarakat Halteng.
Kronologis singkat pembelian tersebut, sebelum dibeli terlebih dahulu oleh pengusaha M Daengbarang dengan harga Rp 7 milyar harga tersebut merupakan tawar menawar antara M Daengbarang dengan pemilik kapal Tony Supit juga mantan Bupati Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara. Hal ini sesuai dengan alat bukti akta jual beli Nomor 6 yang ditanda tangani notaris Tedy Boham di Manado pada tanggal 4 Mei 2009, setelah lima bulan kemudian kapal tersebut dijual oleh M Daengbarang kepada Pemkab Halteng senilai Rp 10 milyar dan digenjot nilai pakainya menjadi 11,5 milyar oleh pemkab halteng untuk dibayar kepada M Daengbarang tanpa acuan dengan harga perkiraan sendiri, padahal harga acuan wajib dikalkulasi secara keahlian, hal ini sesuai dengan perintah pasal 13 Keppres 80/2003, data yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran.
Dari kronologis diatas, tentunya kita mengetahui bahwa, pemkab Halteng sudah mengeluarkan anggaran daerah yang sangat besar dalam pengadaan kapal cepat KM Faisayang tersebut. “Masyarakat Halteng juga berkeinginan agar Kabupaten Halmahera Tengah maju dalam kebutuhan akses salah satunya adalah kebutuhan kapal cepat, namun realitas membuktikan bahwa KM Faisayang yang sudah menelelan anggaran daerah yang begitu besar, hari ini hanya dijadikan pajangan di pelabuhan laut kota weda atau dengan katan lain KM Faisayang diibaratkan seperti besi tua yang tidak bermanfaat,” ungkap Irfan Sanun Sekretaris Umum HIPMA-HALTENG Jabotabek.
Riswan menilai, apa dilakukan oleh Pemkab Halteng tidak sesuai dengan tujuan awal pengadaan kapal cepat tersebut, yang ada hanya menghabiskan anggaran daerah karena km Faisayang tidak lagi difungsikan hanya dipajangkan di pelabuhan laut kota weda. Parahnya lagi, kapal tersebut tidak lagi difungsikan akan tetapi setiap tahun pemkab Halteng mengeluarkan anggaran untuk perawatan km Faisayang.
Hingga hari ini informasi yang tersebar secara luas di masyarakat Halteng bahwa pengadaan kapal cepat km Faisayang tersebut terindikasi korupsi didalamnya yang melibatkan beberapa oknum pejabat daerah, salah satunya M Al Yasin Ali, Bupati Halteng.
“Hal ini menuai polemik ditenga masyarakat Halteng maka dari itu, saya minta kepada pemkab halteng agar segera melakukan upaya-upaya positif agar km Faisayang dapat difungsikan kembali sehingga masyarakat Halteng dapat menikmati kapal cepat tersebut. Jika polimik ini tidak selesaikan oleh pemkab halteng, maka kami akan mendesak kepada pihak KPK, agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal cepat km Faisayang,” terangnya. (Ode)