Sidang Perdana Gugatan Polemik LCC Empat Pilar Kalbar Digelar, MPR Tegaskan Hormati Proses Hukum

  • Bagikan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Persidangan tersebut berlangsung pada Selasa (2/6/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan pelaksanaan sidang perdana tersebut.

“2 Juni sidang perdana,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Sunoto juga menjelaskan bahwa susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditetapkan.

“Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” ujarnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing terhadap MPR RI, dua orang juri, serta seorang master of ceremony (MC) LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat. Gugatan muncul setelah penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak dalam ajang tersebut menuai kritik karena dianggap tidak profesional.

BACA JUGA :   TNI AD Gandeng BTN Penuhi Kebutuhan Rumah Prajurit

Menurut David, para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak. Ia menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David juga menilai para juri dan MC tidak menjalankan tugas secara hati-hati serta mengabaikan prinsip profesionalisme.

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat dua juri yang terlibat dalam pelaksanaan lomba tersebut.

“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.

BACA JUGA :   AMPEL Desak Kemendagri Untuk Mununjuk PJ Gubernur Gantikan Fachrori Umar Sebagai Plt Gubernur Jambi

Selain itu, ia juga meminta agar MC kegiatan tersebut tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan resmi kenegaraan.

“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.

Tak hanya itu, David juga meminta kedua juri dan MC menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional serta menanggung seluruh biaya perkara.

“Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” kata dia.

Menanggapi gugatan tersebut, MPR RI menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

BACA JUGA :   Eks Penyidik KPK: Kepala Daerah Berintegritas Rendah Tinggal Menunggu Waktu Terjaring OTT

“Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5).

Terkait tuntutan pemberhentian dua juri secara tidak hormat, Siti menjelaskan bahwa MPR akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar,” kata dia.

Siti menambahkan bahwa proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua juri masih berlangsung dan hingga kini belum menghasilkan kesimpulan.

“Masih kita dalami,” sambungnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses