Pansus I DPRD Purwakarta Mulai Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan, Perkuat Landasan Hukum Daerah

  • Bagikan
Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, S.E.

PURWAKARTA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Khusus I (Pansus I) resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai upaya memperkuat landasan hukum dalam pengembangan sektor kebudayaan di daerah.

Raperda tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026. Rapat itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, serta Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, yang mewakili Bupati Purwakarta.

Ketua Pansus I DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya payung hukum yang jelas dalam pemajuan kebudayaan.

BACA JUGA :   Turunkan Genteng Rumah Warga, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Kerahkan Pasukan

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari berbagai masukan masyarakat. Selain itu, kami juga telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, baik di Jawa Barat maupun luar provinsi. Hasilnya, Purwakarta selama ini sudah menjadi barometer kebudayaan, namun belum memiliki legal standing yang kuat,” ujar Zusyef saat ditemui di Aula Gedung DPRD Purwakarta.

Ia menambahkan, sejak masa kepemimpinan Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta periode 2008–2018—yang kini menjabat Gubernur Jawa Barat—penguatan nilai-nilai budaya telah menjadi ciri khas daerah tersebut. Namun demikian, hingga kini belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan.

Melalui Raperda ini, DPRD berharap Purwakarta memiliki dasar hukum yang kokoh untuk melindungi dan mengembangkan kebudayaan daerah, termasuk memperkuat muatan lokal dan pelestarian cagar budaya.

BACA JUGA :   Kapolsek Pauh Beri penyuluhan Terkait Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Kepada Siswa Siswi SMAN 3

Dalam draf Raperda, khususnya pada Bagian Kedua Pasal 2, disebutkan bahwa pengaturan pemajuan kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman agar pelaksanaannya berjalan secara serasi, terencana, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Selain Pansus I, DPRD Purwakarta juga tengah membahas sejumlah Raperda lainnya melalui panitia khusus berbeda. Pansus II membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dipimpin Ricky Syamsul Fauzi dari Fraksi Gerindra.

Pansus III mengkaji Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan ketua H. Elthon Brameista Gunawan dari Fraksi NasDem.

Sementara Pansus IV membahas Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila yang diketuai Dulnasir dari Fraksi Depan (gabungan Partai Demokrat dan PAN).

BACA JUGA :   Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pembahasan sejumlah Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat regulasi daerah serta menjawab berbagai kebutuhan pembangunan di Kabupaten Purwakarta secara komprehensif.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses